BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET – Sebanyak 416 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Bogor Jawa Barat, menerima Surat Keputusan (SK) penambahan masa jabatan selama dua tahun menjadi delapan tahun. 

Acara yang dimpimpin Penjabat (Pj) Bupati Bogor tersebut berlangsung di Gedung Laga Satria Kabupaten Bogor, Kamis (30/5/2024).

“Prosesi pelantikan dan penerimaan SK perpanjangan masa jabatan Kades ini menyusul disahkannya Undang-undang Desa nomor 3 Tahun 2024,” terang Pj.Bupati Bogor, Asmawa Tosepu.

Asmawa Tosepu, tak lupa menyampaikan ucapan selamatnya kepada seluruh Kepala Desa,yang pada hari ini telah diresmikan tambahan masa jabatan selama 2 tahun.

“Perpanjangan masa jabatan ini, para kades diminta bisa manfaatkan dengan semaksimal mungkin,” katanya.

“Amanah yang didapat ini, juga tebtunya dapat memperkuat pembangunan di Desa, termasuk dalam penggunaan Dana Desa,” ujarnya.