BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET – Sebanyak 416 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Bogor Jawa Barat, menerima Surat Keputusan (SK) penambahan masa jabatan selama dua tahun menjadi delapan tahun. 

Acara yang dimpimpin Penjabat (Pj) Bupati Bogor tersebut berlangsung di Gedung Laga Satria Kabupaten Bogor, Kamis (30/5/2024).

“Prosesi pelantikan dan penerimaan SK perpanjangan masa jabatan Kades ini menyusul disahkannya Undang-undang Desa nomor 3 Tahun 2024,” terang Pj.Bupati Bogor, Asmawa Tosepu.

Asmawa Tosepu, tak lupa menyampaikan ucapan selamatnya kepada seluruh Kepala Desa,yang pada hari ini telah diresmikan tambahan masa jabatan selama 2 tahun.

“Perpanjangan masa jabatan ini, para kades diminta bisa manfaatkan dengan semaksimal mungkin,” katanya.

“Amanah yang didapat ini, juga tebtunya dapat memperkuat pembangunan di Desa, termasuk dalam penggunaan Dana Desa,” ujarnya.

Ia juga berharap, suasana Pemerintahan di Desa menjadi lebih terukur.  Untuk sesuatu perencanaan, eksekusi dan evaluasinya dari 6 tahun menjadi 8 tahun lebih terukur.  

“Harapan lainnya tentunya Pemdes  bisa akuntabel dan melayani masyarakat jauh lebih baik,” harapnya.

Secara keseluruhan, lanjut Tosepu, total ada 416 kepala desa di Kabupaten Bogor. Dari jumlah itu hanya 410 Kades di Kabupaten Bogor yang kembali dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan selama dua tahun ke depan.