SUKABUMI I REPUBLIKNEWS.NET- Seorang warga di Kampung Bojonghaur RT 13 RW 03 Desa Puncakmanggis Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi, harus meregang nyawa pasca terlibat perselisihan antar penggarap lahan sawah milik perusahaan perkebunan Jasulawangi.
Diketahui, Korban berinisial PN alias MN (70) merupakan warga Kampung Ciseupan Desa Cicukang Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi. Korban meninggal dunia setelah tiga hari mendapatkan perawatan Intensif di RSUD R Syamsudin (Bunut) Kota Sukabumi, pada Sabtu (24/5/2025).
Kanit Reskrim Polsek Sagaranten Aiptu Yadi Apriyadi membenarkan adanya dugaan tindak pidana yang mengakibatkan satu orang luka – luka dan dilarikan ke RSUD Sagaranten pada Kamis Siang (22/5/2025).
Kemudian korban di rujuk ke RSUD R Syamsudin (Bunut) Kota Sukabumi di hari yang sama malam hari pukul 20.30 WIB dikarenakan diperlukan penanganan lebih intensif.
“Benar adanya dugaan tindak pidana yang mengakibatkan satu orang luka – luka dan dilarikan ke rumah sakit,” terang Aiptu Yadi.
PN alias MN (70) saling kenal dengan terduga pelaku EM (62), dan merupakan sama-sama petani penggarap area pesawahan milik perusahaan perkebunan Jasulawangi Kampung Bojonghaur RT.013 RW.003 Desa Puncakmanggis Kecamatan Sagaranten.
