BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET – Ikatan Komunitas Kawasan Puncak Sekitarnya (IKKPAS) segera menggandeng Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dalam menyelamatkan Kawasan Puncak Bogor.
Merekapun pun mendesak sekaligus mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera cabut ijin obyek yang telah di segel oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ketua IKKPAS menyampaikan masukan kepada Pemkab Bogor untuk sesegera mungkin mencabut ijin obyek di kawasan Puncak Bogor, kawasan Gunung Geulis dan sekitarnya yang telah di segel oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
“Peringatan ini disampaikan merupakan salah satu bentuk tanggung jawab LSM kepada masyarakat sekitar Puncak Bogor, terhadap kelestarian lingkungan hidup dan hutan dengan mempertimbangkan aspek aspek krusial,” Iman Sukarya, Selasa (22/7/2025).
Poin tersebut, diantaranya mengembalikan Fungsi lahan sesuai peruntukannya, konsisten melestarikan lingkungan hidup dan hutan untuk keseimbangan alam demi kelangsungan hidup penduduk Kabupaten Bogor dan sekitarnya.
