JAKARTA I REPUBLIKNEWS.NET-Bertepatan dengan Hari Besar Waisak, Narapidana Umat Budha, sebanyak 1.168 Narapidana Umat Budha menerima Remisi Khusus dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kamis (23/5/2024).

Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra mengungkapkan, jumlah total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang.

“Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK (remisi khusus),” ujar Deddy melalui siaran persnya, Kamis (23/5/2024).

Adapun rinciannya, kata dia, sebanyak 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian. Sementara delapan narapidana menerima RK II atau langsung bebas.

“Besaran RK yang diterima narapidana beragam. Mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Tidak terdapat Anak Binaan yang beragama Budha,” terangnya.

Adapun wilayah terbanyak yang memberikan RK Waisak, yakni Sumatera Utara dengan 219 narapidana, Kalimantan Barat sebanyak 170 narapidana, dan DKI Jakarta sebanyak 161 narapidana.

Dijelaskan Deddy, pemberian RK waisak tersebut telah menghemat anggaran biaya makan narapidana total Rp 683.910.000 (Rp 683 juta), dengan rincian penghematan dari RK I Rp 678.810.000 (Rp 678 juta) dan penghematan dari RK II Rp 5.100.000.

“Remisi diberikan kepada narapidana, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” katanya.

Hal itu, kata dia menjelaskan, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.