JAKARTA | REPUBLIKNWS.NET – Firli Bahuri Resmi dipecat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut mandat kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang tengah menjabat untuk periode 2019-2024. Langkah ini tertuang dalam Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, yang mulai berlaku sejak ditetapkan.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan bahwa ada tiga pertimbangan utama yang mendasari keputusan tersebut. Awalnya, pada tanggal 22 Desember 2023, Firli Bahuri mengajukan surat pengunduran diri. Kedua, Putusan Dewan Pengawas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 yang dikeluarkan pada 27 Desember 2023. Ketiga, Menurut ketentuan Pasal 32 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, penetapan pemberhentian pimpinan KPK dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Ari menegaskan bahwa dalam Keppres hanya disebutkan “memberhentikan,” tanpa memberikan spesifikasi apakah pemberhentian itu bersifat terhormat atau tidak. Penilaian ini akan menjadi bahan perdebatan di kalangan masyarakat.

Firli Bahuri dinilai bersalah atas tiga pelanggaran etik oleh Dewas KPK dan diminta untuk mundur dari jabatan Ketua KPK. Menurut Pasal 10 Peraturan Dewas KPK No. 3 Tahun 2021, tidak ada sanksi pemecatan bagi pimpinan dan anggota Dewas jika terbukti melanggar etik berat, melainkan hanya perintah menundurkan diri. Firli terbukti telah melakukan pelanggaran sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a atau Pasal 4 ayat (1) huruf j, serta Pasal 8 ayat e Peraturan Dewan Pengawas KPK Tahun 2021.

Tiga pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri mencakup pertama, hubungan dengan pihak yang terkait dengan perkara yang ditangani KPK, khususnya mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pelanggaran kedua terkait ketidaklaporan pertemuan Firli dengan SYL kepada sesama pimpinan KPK, meski seharusnya dilaporkan. Sementara pelanggaran ketiga menyangkut laporan harta kekayaan yang tidak lengkap, termasuk valuta asing, bangunan, dan aset yang tidak dilaporkan di LHKPN.

Keputusan etik ini diambil oleh Majelis Etik Dewas KPK pada Jumat, 22 Desember 2023, dan dibacakan pada Rabu, 27 Desember 2023. Sebelum kasus pemerasan terhadap SYL mencuat, Firli Bahuri telah terlibat dalam berbagai kontroversi sejak menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Tindakan seperti pertemuan dengan pihak berperkara di KPK, penyewaan helikopter mewah, hingga pencopotan terhadap Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro, menjadi sorotan tajam.