JAKARTA I RAKYATBERSUARA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menetapkan aturan baru yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial tanpa pengawasan orang tua.
Kebijakan ini diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dan mulai berlaku pada Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah menjaga ruang digital yang aman bagi generasi muda.
Menko Polkam: Pemerintah Desak Investigasi Tuntas atas Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon
“Kami ingin memastikan anak-anak terlindungi dari konten berbahaya, eksploitasi, dan risiko kecanduan digital. Pembatasan ini bukan sekadar larangan, tetapi perlindungan,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).
Meutya menambahkan, pemerintah juga menyiapkan kanal edukasi digital ramah anak sebagai alternatif.
“Kami tidak ingin anak-anak kehilangan kesempatan belajar dan berekspresi. Karena itu, kami menghadirkan ruang digital yang sehat, mendidik, dan sesuai usia,” katanya.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menilai aturan tersebut penting untuk melindungi anak dari dampak buruk media sosial.
Namun, sejumlah pemerhati pendidikan mengingatkan agar regulasi tidak hanya membatasi, tetapi juga memberi ruang kreatif bagi remaja.
"Dengan sosialisasi masif dan penyediaan kanal aman, pemerintah berharap kebijakan ini menjadi fondasi bagi terciptanya ekosistem digital yang lebih sehat dan produktif bagi generasi muda Indonesia," tutupnya.***