JATENG I REPUBLIKNEWS.NET – Kasus dugaan tindakan rudapaksa yang menimpa seorang perempuan berinsial MIP (24) yang merupakan warga Kelurahan Kaligangsa, Kota Tegal Jawa Tengah, berujung dilaporkan ke pihak Kepolisian.
Didampingi kuasa hukum, Imam Syafii, SH serta Purdiyanto, SH., MIP melaporkan terduga pelaku rudapaksa, berinsial M (28), ke Polres Brebes, Polda Jawa Tengah, Minggu (10/3/2024).
Diketahui, terlapor M yang merupakan warga Kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan/Kabupaten Brebes mempunyai kedekatan hubungan (kekasih) dengan korban.
Atas kejadian yang menimpa, korban mengalami trauma dan ketakutan. Hal ini lantaran terduga pelaku mengancam akan mencemarkan nama baik dan membuat kisruh keluarga korban
“Klien kami dengan terlapor sudah lama menjalin hubungan kekasih. Mungkin sejak tahun 2015. Sejak itu pula terduga pelaku kerap memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” ucap Imam Syafii.
Ia menjelaskan, bahwa korban menolak dan terduga pelaku selalu memaksa dengan kekerasan, dan melontarkan ancaman.
