BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET– Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina dengan nomor 34.167.12 yang terletak di Jalan Alternatif Sentul Desa Cijujung Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor Jawa barat, disegel pada Rabu (19/3/2025).

Penyegelan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Mabes Polri.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa tindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polri dan Kemendag, bersama pemerintah daerah. 

“Dalam penyelidikan, ditemukan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pengelola SPBU tersebut,” ucap Budi.

Budi Santoso menjelaskan, temuan ini berasal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Polri dan kami bersama pemerintah daerah. 

“Kami menemukan adanya kecurangan yang dilakukan oleh pengusaha SPBU ini,” ujar Budi.