
BREBES I REPUBLIKNEWS— Publik kembali dikejutkan oleh kasus penyalahgunaan dana desa yang tak lazim. M Saefudin, oknum Kepala Desa Kebonagung Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, ditangkap, Kamis (20/11/2025).
Penangkapan dilakukan oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Brebes setelah dua tahun melarikan diri. Ia diduga terbukti menilap dana desa untuk praktik pesugihan dan bahkan menggadaikan mobil siaga desa ke tempat lokalisasi.
Dua Tahun Buron, Saefudin ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Banyumas, setelah berpindah-pindah lokasi selama dua tahun.
Statusnya sebagai kepala desa telah dinonaktifkan sejak Desember 2024. Penangkapan ini menjadi titik akhir dari pelariannya yang panjang dan penuh teka-teki.
Di hadapan penyidik, Saefudin membantah melakukan tindak pidana korupsi. Ia bersikeras bahwa dana desa yang digunakannya hanya dipinjam dan akan segera dikembalikan.
