
BREBES I REPUBLIKNEWS— Publik kembali dikejutkan oleh kasus penyalahgunaan dana desa yang tak lazim. M Saefudin, oknum Kepala Desa Kebonagung Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, ditangkap, Kamis (20/11/2025).
Penangkapan dilakukan oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Brebes setelah dua tahun melarikan diri. Ia diduga terbukti menilap dana desa untuk praktik pesugihan dan bahkan menggadaikan mobil siaga desa ke tempat lokalisasi.
Dua Tahun Buron, Saefudin ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Banyumas, setelah berpindah-pindah lokasi selama dua tahun.
Statusnya sebagai kepala desa telah dinonaktifkan sejak Desember 2024. Penangkapan ini menjadi titik akhir dari pelariannya yang panjang dan penuh teka-teki.
Di hadapan penyidik, Saefudin membantah melakukan tindak pidana korupsi. Ia bersikeras bahwa dana desa yang digunakannya hanya dipinjam dan akan segera dikembalikan.
“Tolong pak, saya jangan ditahan. Saya yakin uang yang saya titipkan akan cair pada akhir November ini,” ujar Saefudin saat digelandang ke Mapolres Brebes, Rabu 19 November 2025.
Dana Desa untuk Penggandaan Uang
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit Tim Inspektorat Kabupaten Brebes pada 3 Maret 2024, ditemukan kerugian negara sebesar Rp547 juta.