BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET – Kepolisian Resor Kota Bogor mengamankan 26 unit sepeda motor yang diduga hasil tarikan ilegal oleh debt collector di lahan kosong Kampung Keramat, Tanah Baru.​

Penggerebekan dilakukan pada Senin malam (28/4/2025) setelah menerima laporan warga yang resah dengan aktivitas penyimpanan kendaraan tanpa kejelasan kepemilikan di area tersebut.​

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, menyatakan bahwa lahan tersebut telah digunakan untuk menyimpan sepeda motor selama lebih dari dua tahun tanpa izin resmi.​

“Hasil pengecekan di lapangan ditemukan 26 unit sepeda motor yang disimpan tanpa dilengkapi dokumen resmi kepemilikan,” ujar Aji dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/4/2025).​

Menurut Aji, tidak ada pemberitahuan kepada pihak RT/RW maupun instansi terkait mengenai penggunaan lahan tersebut sebagai tempat penyimpanan kendaraan.​

Seluruh sepeda motor kemudian dibawa ke Markas Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan status kepemilikan dan keabsahan penarikan kendaraan tersebut.​