BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET – Kepolisian Resor Kota Bogor mengamankan 26 unit sepeda motor yang diduga hasil tarikan ilegal oleh debt collector di lahan kosong Kampung Keramat, Tanah Baru.
Penggerebekan dilakukan pada Senin malam (28/4/2025) setelah menerima laporan warga yang resah dengan aktivitas penyimpanan kendaraan tanpa kejelasan kepemilikan di area tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, menyatakan bahwa lahan tersebut telah digunakan untuk menyimpan sepeda motor selama lebih dari dua tahun tanpa izin resmi.
“Hasil pengecekan di lapangan ditemukan 26 unit sepeda motor yang disimpan tanpa dilengkapi dokumen resmi kepemilikan,” ujar Aji dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/4/2025).
Menurut Aji, tidak ada pemberitahuan kepada pihak RT/RW maupun instansi terkait mengenai penggunaan lahan tersebut sebagai tempat penyimpanan kendaraan.
Seluruh sepeda motor kemudian dibawa ke Markas Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan status kepemilikan dan keabsahan penarikan kendaraan tersebut.
