BANDUNG I REPUBLIKNEWS.NET- Berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025.
Mengutip laman resmi BAZNAS Jabar, Kamis (13/3/2025), besaran zakat fitrah tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku di setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari.
Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa. Sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran beras di kota dan kabupaten tempat anda tinggal.
Adapun zakat fitrah bisa ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul fitri dan penyaluran kepada penerima (mustahik) juga harus dilakukan sebelum Salat Idul Fitri.***
Berikut besaran zakat fitrah di Jawa Barat tahun 2025:
Kabupaten Bandung Rp38.000
