RAKYATBERSUARA.NET-Belakangan banyak warga mengeluhkan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka tiba-tiba nonaktif saat hendak berobat. 

Kondisi ini terutama dialami oleh peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yang selama ini menjadi penopang layanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin dan rentan.

Penonaktifan tersebut bukan tanpa alasan. BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa hal ini terjadi karena adanya pembaruan data oleh Kementerian Sosial agar bantuan tepat sasaran sesuai regulasi terbaru yang berlaku sejak Februari 2026. 

Meski begitu, pemerintah tetap membuka peluang bagi peserta tertentu untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya melalui mekanisme reaktivasi.

Syarat Reaktivasi BPJS PBI JK

Tidak semua peserta bisa langsung mengajukan reaktivasi. 

Ada sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi:

- Peserta membutuhkan layanan kesehatan segera (misalnya kontrol rutin penyakit kronis atau kondisi darurat).  

- Memiliki bukti keterangan berobat dari rumah sakit atau puskesmas.