JAKARTA I RAKYATBERSUARA-BPJS Kesehatan menegaskan bahwa seluruh rumah sakit mitra tidak boleh menolak pasien dengan alasan apa pun, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menekankan bahwa hak atas pelayanan kesehatan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien, baik peserta mandiri maupun PBI. Semua memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).
Peringatan ini muncul setelah adanya laporan masyarakat terkait penolakan pasien peserta PBI di beberapa daerah. BPJS Kesehatan menilai tindakan tersebut melanggar prinsip keadilan dan amanat undang-undang.
"Kami akan melakukan evaluasi dan pengawasan ketat terhadap rumah sakit yang terbukti menolak pasien. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga pemutusan kerja sama bisa dijatuhkan," tegas Ali Ghufron.
BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami penolakan layanan. Laporan dapat disampaikan melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, maupun kanal pengaduan resmi lainnya.
“Peserta tidak perlu khawatir. Kami akan memastikan semua rumah sakit memberikan pelayanan sesuai standar. Tidak boleh ada diskriminasi,” tukasnya.***