REPUBLIKNEWS.NET-Pemerintah Pusat resmi menaikan upah minimum nasional 2025, sebanyak 6,5 persen. Seperti provinsi yang telah menerapkan kenaikan upah minimum sesuai aturan terbaru presiden Prabowo ini ialah Jawa Tengah.
Pada tahun ini diputuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah naik menjadi Rp 2.169.349 atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 132.402 dari tahun sebelumnya.
Selain itu Pemprov Jawa Tengah juga telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) untuk 35 Kabupaten dan kota.
Berikut Rincian UMK di Kabupaten dan Kota Provinsi Jawa Tengah:
1. UMK Kota Semarang 2025 senilai Rp 3.454.827
2. UMK Kabupaten Demak 2025 senilai Rp 2.940.716
