BOGOR I RAKYATBERSUARA– Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Payung Hitam (APH) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Mapolresta Bogor Kota, Kamis (16/7/2026).
Aksi tersebut menjadi bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penanganan perkara yang melibatkan pengguna obat keras jenis Tramadol, sekaligus mendesak transparansi mekanisme rehabilitasi yang dinilai masih menyisakan banyak pertanyaan hukum.
Dalam orasinya, massa menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan untuk menghakimi institusi tertentu. Mereka meminta aparat penegak hukum, BNN, serta lembaga pengawas negara memberikan kepastian hukum terkait prosedur rehabilitasi—khususnya bagi pengguna obat keras yang tidak termasuk kategori narkotika.
Koordinator aksi menyampaikan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar hukum rehabilitasi, mekanisme pelayanan, hingga struktur pembiayaan yang kerap dibebankan kepada keluarga peserta rehabilitasi.
Isu ini mencuat setelah beredar informasi mengenai penanganan seorang pelajar asal Kabupaten Cianjur yang sempat diamankan karena kedapatan membawa beberapa butir Tramadol.Berdasarkan keterangan keluarga kepada awak media, pelajar tersebut kemudian menjalani rehabilitasi sebelum akhirnya dipulangkan.
Dalam komunikasi yang diterima redaksi, keluarga mengaku mengeluarkan biaya sekitar Rp5 juta selama proses tersebut. Informasi ini masih berupa keterangan sepihak dan belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait sehingga memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
APH menilai berkembangnya informasi tersebut menunjukkan pentingnya evaluasi tata kelola rehabilitasi agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan tidak muncul persepsi negatif terhadap pelayanan publik.
Tujuh Tuntutan APH
Dalam pernyataan sikapnya, APH menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum: Klarifikasi Kepolisian — Mendesak Polri melakukan klarifikasi dan investigasi apabila terdapat indikasi penyimpangan prosedur dalam pengajuan rehabilitasi.