JAKARTA I RAKYATBERSUARA-Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis bersalah dan pidana pengawasan selama satu tahun terhadap aktivis Laras Faizati dalam kasus penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025:
“Meski Laras dapat menghirup udara segar hari ini, vonis bersalah Laras adalah penjara tanpa jeruji. Putusan ini merupakan pukulan telak bagi kebebasan berekspresi dan protes damai di Indonesia," ucap Usman Hamid, Kamis (16ĺ/1/2026).
Menurutnya, Majelis hakim kehilangan kesempatan untuk mengoreksi proses hukum yang cacat sejak awal, ketika kepolisian dan kejaksaan menggunakan pasal-pasal bermasalah untuk mengkriminalisasi warga maupun aktivis yang bersuara kritis.
"Kami menegaskan bahwa Laras hanya mengekspresikan kemarahan atas kekerasan aparat yang menewaskan Affan Kurniawan saat pembubaran demonstrasi Agustus 2025. Kritik terhadap institusi negara adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR)," jelasnya.
Putusan bersalah ini, menurut Amnesty, menciptakan efek gentar (chilling effect) di masyarakat. Pesan yang dikirim jelas: kekecewaan dan kritik atas kekerasan negara dianggap kriminal, dan siapa pun yang menyuarakannya akan menghadapi proses hukum panjang dan melelahkan.
"Pidana pengawasan yang dijatuhkan adalah bentuk “penjara tanpa jeruji” bagi Laras. Meskipun bebas di bawah pengawasan, status bersalah tetap melekat hanya karena ia mengekspresikan pikiran dan kritiknya," tegasnya.
Amnesty juga menyoroti bahwa Laras, bersama Deldepro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, Khariq Anhar di Jakarta, serta Rifa Rahnabila di Bandung, adalah korban kriminalisasi aparat penegak hukum. Rangkaian kasus ini menunjukkan adanya pola penghukuman atas kebebasan sipil, seakan aparat mencari kambing hitam untuk dihukum sebagai respons atas demonstrasi Agustus 2025.
"Amnesty International Indonesia menegaskan, bahwa Negara harus segera membebaskan semua aktivis dan warga yang ditangkap hanya karena bersuara secara damai selama gelombang demonstrasi Agustus 2025," tutupnya.***
