BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET –Aktivis Kabupan Bogor Romi Sikumbang, meminta agar Kasus Anak Perempuan Berkebutuhan Khusus (ABK) inisial D di Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor, ditangani serius.
Dijetahui, D sebelumnya menjadi korban Rudapaksa diduga oleh tetangga, agar ditangani serius pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Bogor.
“Kami minta pihak APH dalam hal ini Polres Bogor segera selesaikan kasus ini,” kata Romi yang juga Ketua LSM Penjara Bogor, Jumat (5/7/2024).
Romi menegaskan, bahwa kasus ini sangat serius dan perlu pendampingan khusus baik dari Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3).
“Korban sepatutnya didampingi oleh PPA dan LK3, agar kasus ini menjadi prioritas. Sehingga cepat diproses dan ditangani”, sambungnya.
PPA Polres Bogor, lanjut Romi, harus memproses kasus ini melihat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) beserta perubahannya.
Jika dilihat pasal-pasal yang terkait kesusilaan (persetubuhan dengan anak dan pencabulan terhadap anak), tidak ada keharusan bahwa tindak pidana dilaporkan oleh korbannya (delik biasa).
“Sesuai pasal pemerkosaan anak di bawah umur, termasuk pemerkosaan anak kandung, diatur dalam Pasal 76D UU 35/2014,” katanya.
Adapun bunyinya dalam aturan tersebut, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, atau dengan orang lain, jadi artinya jelas harus diproses.