NTB I REPUBLIKNEWS.NET-Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang diwakili oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, meresmikan
Sebanyak 56 Desa dan Kelurahan dibekali pemahaman Sadar Hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang diwakili Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), bertempat di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa (27/08/2024).
“Program Desa dan Kelurahan Sadar Hukum ini, merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong masyarakat cerdas hukum dalam menghadapi tantangan global,” ucap Menkum HAM, Supratman Andi Agtas, yang diwakili oleh Kepala BPHN Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana.
Menurut Widodo, bahwa pembinaan hukum dalam program tersebut dimulai dari unit terkecil, yakni keluarga. Selain itu, selaku Kepala BPHN, pihaknya mengapresiasi dukungan yang diberikan Penjabat Gubernur NTB, Hassanudin, beserta seluruh jajaran.
“Saya mengapresiasi dukungan dalam membina kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat di wilayahnya,” ujar Widodo di Prime Park Hotel, Mataram.
Kepala BPHN menyadari, tidak mudah untuk mencapai predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum karena harus memenuhi beberapa kriteria dan indikator yang kompleks.
