BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET –Sebanyak 17 bangunan liar yang berdiri di bantaran Kalibaru Komplek Dua Raja, Pasar Ciluar, Kecamatan Sukaraja, ditertibkan Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satpol PP pada Rabu (21/5/25).

Sebagai informasi, penertiban ini telah didahului dengan sosialisasi dan pemberian teguran secara persuasif oleh Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Sukaraja kepada para pemilik bangunan liar, yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

“Kami sudah menyampaikan teguran kepada para pemilik bangunan liar. Beberapa dari mereka telah melakukan pembongkaran secara mandiri, dan hari ini kami bantu untuk merapikan. Sisanya, dilakukan pembongkaran oleh petugas,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana.

Anwar menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari penertiban yang telah dilakukan di wilayah lain sebagai bagian dari program penataan kawasan Cibinong Raya. 

“Sebelum Pasar Ciluar, kita sudah melakukan penertiban di sekitar Stadion Pakansari, Pasar Cibinong, dan Pasar Citeureup. Para pedagang kaki lima kami arahkan ke lokasi yang lebih representatif, dan bangunan liar kami tata kembali agar kawasan ini menjadi lebih tertib,” jelasnya.

Lebih lanjut, Anwar menegaskan bahwa penertiban ini tidak bersifat menggusur, melainkan menggeser, sesuai arahan Bupati Bogor.