JAKARTA I RAKYATBERSUARA— Amnesty International Indonesia menegaskan bahwa aparat kepolisian dan militer tidak boleh kebal hukum menyusul dua kasus kekerasan terbaru yang melibatkan anggota Polri dan TNI.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyampaikan belasungkawa atas korban penembakan di Makassar dan penganiayaan di Tangerang Selatan.
"Kami mengecam segala bentuk kekerasan aparat. Polisi dan tentara tidak boleh kebal hukum. Berulangnya kasus pembunuhan di luar hukum mencerminkan kuatnya kultur impunitas di tubuh kepolisian dan militer,” ujar Usman, Kamis (5/3/2026).
Ia menyoroti tindakan personel Kodim yang menganiaya pengemudi taksi daring hanya karena senggolan kendaraan, serta penembakan seorang remaja berusia 18 tahun oleh polisi di Makassar. Menurutnya, kedua kasus ini menunjukkan lemahnya akuntabilitas aparat.
"Kami mencatat sepanjang 2025 terdapat 34 warga sipil tewas akibat pembunuhan di luar hukum oleh Polri, serta 25 korban kekerasan oleh TNI. Angka tersebut belum termasuk kasus di Papua," jelas Usman.
Usman menegaskan, pelaku harus diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. "Amnesty mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sebagai langkah reformasi menyeluruh," tutupnya.