KARAWANG I RAKYATBERSUARA– Komitmen terhadap keterbukaan informasi publik kembali dipertanyakan di Kabupaten Karawang. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) Jawa Barat resmi melayangkan surat keberatan.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Desa Karyamulya, Kecamatan Batujaya, setelah permohonan informasi publik yang mereka ajukan tak kunjungohonan informasi publik yang sebelumnya disampaikan pada 20 April 2026. 

Hingga batas waktu yang diatur undang-undang, Pemerintah Desa Karyamulya disebut tidak memberikan jawaban maupun dokumen yang diminta.Menurut LSM KPK RI, sikap diam badan publik bukan hanya mencederai semangat transparansi, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. 

“Keterbukaan informasi bukanlah kemurahan hati penyelenggara pemerintahan, melainkan hak konstitusional masyarakat yang wajib dipenuhi,” tegas Januardi di Karawang, Selasa (9/6/2026).

Transparansi Desa Dipertanyakan

Kasus ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terkait pelayanan informasi publik di tingkat desa. Padahal, UU Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan setiap badan publik menyediakan informasi terkait anggaran, program pembangunan, pengelolaan aset, hingga dokumen yang menyangkut kepentingan warga. 

"Ketertutupan justru memunculkan spekulasi dan ketidakpercayaan publik," tegas Januardi.

Potensi Sengketa Informasi

Surat keberatan ini merupakan tahapan resmi dalam mekanisme sengketa informasi sesuai UU KIP. Jika tetap diabaikan, LSM KPK RI Jabar berhak membawa persoalan ke Komisi Informasi.