TANGERANG I RAKYATBERSUARA – Upaya mediasi antara keluarga almarhum Djamaludin MP dengan pihak Rumah Sakit Sari Asih Bintaro berakhir tanpa kesepakatan. 

Setelah dua kali pertemuan yang dinilai tidak kondusif, keluarga memastikan akan menempuh jalur hukum perdata untuk menguji pertanggungjawaban pelayanan medis yang diberikan sebelum almarhum meninggal dunia pada 22 Mei 2026.

Kuasa hukum keluarga, Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes. bersama Hugo S. Tambunan, S.H., menegaskan bahwa gugatan yang akan diajukan bukan untuk menghakimi, melainkan agar seluruh fakta, rekam medis, keterangan saksi, hingga pendapat ahli diperiksa secara terbuka di hadapan majelis hakim.

"Negara menyediakan mekanisme peradilan untuk menguji apakah hak pasien telah dilanggar. Karena itu, kami memilih jalur hukum agar fakta diperiksa secara objektif," ujar Taufik pada Minggu (28/6).

Kronologi Penanganan Pasien

Keluarga menyebut almarhum dibawa ke IGD RS Sari Asih Bintaro pada 22 Mei 2026 pukul 16.00 WIB dalam kondisi darurat. Sebagai peserta BPJS, mereka menilai almarhum berhak mendapat pelayanan cepat dan profesional. 

Namun, tindakan medis signifikan baru diberikan sekitar pukul 19.00 WIB. Kondisi pasien terus menurun hingga dinyatakan meninggal pukul 20.42 WIB 

Mediasi yang Berakhir Buntu

Pihak rumah sakit sempat melayangkan tiga undangan resmi untuk musyawarah pada 19, 22, dan 26 Juni 2026. Namun, dua pertemuan terakhir berakhir dengan walkout keluarga dan kuasa hukum.