KARAWANG I RAKYATBERSUARA– Dewan Pimpinan Daerah LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK RI) Provinsi Jawa Barat resmi melayangkan permohonan keterbukaan informasi publik kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar. 

Surat tersebut meminta salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Karawang untuk periode Tahun Anggaran 2021–2024.  

Langkah ini dinilai sebagai bentuk pengawasan partisipatif masyarakat terhadap tata kelola anggaran, khususnya di sektor pendidikan dan desa yang bersentuhan langsung dengan publik.  

Ketua DPD LSM KPK RI Jabar, Januardi Manurung, menegaskan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPK Jabar.  

“Fokus kami adalah mendapatkan data valid mengenai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, penggunaan Dana Desa, hingga penyaluran Dana BOS di seluruh jenjang pendidikan di Karawang,” ujar Januardi dalam keterangan pers, Sabtu (14/2/2026).  

Data tersebut menjadi fondasi penilaian atas kinerja fiskal daerah, termasuk potensi temuan, rekomendasi, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.  

Berlandaskan UU KIP

Permohonan ini merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi dari badan publik.  

Menurut Januardi, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting untuk mencegah penyimpangan anggaran dan memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah.