JAKARTA I RAKYATBERSUARA-Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, S.I.P., M.M., secara resmi mengumumkan perpanjangan masa pencarian korban dengan menyesuaikan masa tanggap darurat yang telah ditetapkan melalui SK Bupati Bandung Barat. Perpanjangan ini berlaku selama 7 hari ke depan, hingga 6 Februari 2026.  

"Keputusan ini menegaskan komitmen Basarnas dalam memberikan dukungan penuh terhadap upaya penyelamatan dan pencarian, sekaligus memastikan koordinasi lintas instansi tetap berjalan optimal," jelas Marsekal Madya TNI Mohakad Syafii, dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).

Dengan tambahan waktu ini, kata Marsekal Madya TNI Mohamad, diharapkan tim gabungan dapat memperluas jangkauan operasi serta meningkatkan peluang ditemukannya korban.  

"Kami menekankan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama, dan Basarnas akan terus bekerja maksimal sesuai prosedur tanggap darurat yang berlaku," tukasnya.***