BOGOR I RAKYATBERSUARA – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungsari berhasil membekuk dua wanita yang diduga kuat sebagai pengedar obat keras daftar G tanpa izin, Selasa (7/4/2026).
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB di Kampung Nyengcle, Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari. Polisi mengamankan MU (27) dengan barang bukti 63 butir pil Tramadol, 12 butir Eximer, serta uang tunai Rp35.000 hasil penjualan.
Tak berhenti di situ, satu jam kemudian aparat kembali bergerak di Kampung Dukut, Desa Sirnarasa. Seorang wanita berinisial NN (37) ditangkap dengan barang bukti lebih besar: 181 butir Tramadol, 111 butir Eximer, dan uang tunai Rp850.000.
"Hasil pemeriksaan awal mengungkap, kedua pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih dua tahun," ungkap Kapolsek Tanjungsari IPTU Ekka Sakti Koeswanto, dalam keterangannya Selasa (74/2026).
IPTU Ekka Sakti Koeswanto menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.
:Kini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tanjungsari dan kasusnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk penyidikan lebih lanjut," tegasnya.
Untu diketahui, polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran obat ilegal serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.