BOGOR I RAKYATBERSUARA-Kepala Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Wawan Hermawan, mengakui adanya surat edaran yang berisi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR).
Diketahui, surat tersebut ditujukan kepada sejumlah pengusaha di wilayahnya. Surat tersebut ahirnya sempat beredar di media sosial dan menuai perhatian publik.
“Surat itu memang sempat kami edarkan, tapi sudah ditarik kembali. Kami khilaf dan meminta maaf atas kejadian ini,” ujar Wawan pada Sabtu, (8/3/2026).
Surat berkop Pemerintah Kabupaten Bogor itu ditujukan kepada pengusaha atau donatur dengan perihal proposal bantuan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menegaskan bahwa seluruh aparatur, termasuk kepala desa, dilarang meminta THR kepada pengusaha.
"Larangan tersebut sesuai aturan dan imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," singkatnya.(***)