CIBINONG | REPUBLIKNEWS – Kabar terbaru yang mencuat dari Kabupaten Bogor menyoroti permasalahan hukum yang melibatkan Kisah Kades Cidokom Tatang. Dalam rentang waktu 2023, sudah empat kepala desa yang terjerat masalah hukum di wilayah ini. Yang terbaru adalah Kades Cidokom Tatang, yang ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait dana bantuan keuangan infrastruktur desa atau Sami Sade.

Insiden ini menjadi sorotan masyarakat, terutama setelah sebelumnya Kades Tonjong Nur Hakim dan Kades Kranggan Adang juga terlibat dalam kasus serupa. Permasalahan ini semakin menegaskan kompleksitas dan tantangan yang dihadapi oleh pemerintahan desa dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, penahanan Kades Cidokom Tatang telah dilakukan sejak sebulan lalu atau pada bulan Desember tahun 2023. Dugaan korupsi yang menimpanya mencapai jumlah signifikan, dengan kerugian negara sebesar Rp615 juta, hasil dari audit atau pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bogor selama dua tahun anggaran terakhir.

Pasal yang akan dijeratkan kepada Kades Cidokom Tatang mencakup Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 8 dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 yang merupakan amendemen dari UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal yang diterapkan adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 8 dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 8, disertai dengan Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat mengakibatkan ancaman hukuman penjara dengan durasi maksimal selama 20 tahun. Ini menjadi sinyal keras bagi para pejabat desa yang terlibat dalam praktik korupsi.

Tidak hanya Kades Cidokom Tatang yang terlibat dalam kasus ini, sebelumnya Kades Tonjong Nur Hakim dan Kades Kranggan Adang juga terjerat kasus Tipikor. Kades Tonjong Nur Hakim diketahui menyebabkan kerugian negara sekitar Rp501 juta, sementara Kades Kranggan Adang dengan jumlah yang lebih besar, mencapai Rp1,2 miliar.