JAKARTA I RAKYATBERSUARA-Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman menyebut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada Jumat (2/1/2026) sebagai fase malapetaka bagi bangsa.
Dalam konferensi pers daring bertajuk Deklarasi Indonesia Darurat Hukum, Marzuki menegaskan KUHP baru adalah produk kesewenang-wenangan pemerintah yang berbaju hukum.
Ia menilai, pemberlakuan KUHP akan meruntuhkan benteng terakhir perlindungan warga negara dari tindakan polisioner dan kriminalisasi.
“Mulai besok kita menghadapi kondisi darurat, bahkan memasuki fase malapetaka,” tegas Marzuki, dalam keterangan resminya, Minggu (4/1/2026).
Ia menyoroti ratusan warga yang masih ditahan tanpa dasar hukum jelas, serta pasal-pasal kontroversial seperti Pasal 240 yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dengan ancaman pidana. Menurutnya, KUHP baru memperkuat sistem politik yang semakin otoritarian.
Marzuki mendorong pemerintah menunda pemberlakuan KUHP melalui Perppu. Jika tidak, ia menyerukan agar masyarakat menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
