JAKARTA I RAKYATBERSUARA — Gelombang protes buruh kembali mengguncang ibu kota. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama berbagai serikat pekerja menegaskan penolakan terhadap keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.  

Latar belakang penolakan ini diantaranya, karena UMP Jakarta 2026 dianggap terlalu rendah dan tidak mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Buruh menuntut agar UMP direvisi menjadi Rp 5,89 juta, sesuai standar KHL, dan KSPI menilai kebijakan ini bertentangan dengan PP No. 49/2025 tentang Pengupahan, serta merusak daya beli buruh.  

Rencana Aksi ini akan digelar pada 8 Januari 2026 mendatang, dengan lokasi  Istana Negara, Jakarta Pusat, dan Gedung Sate, Bandung.  Diperkirakan puluhan ribu buruh akan turun ke jalan, membawa tuntutan revisi UMP dan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi).