JAKARTA I RAKYATBERSUARA — Gelombang protes buruh kembali mengguncang ibu kota. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama berbagai serikat pekerja menegaskan penolakan terhadap keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Latar belakang penolakan ini diantaranya, karena UMP Jakarta 2026 dianggap terlalu rendah dan tidak mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Buruh menuntut agar UMP direvisi menjadi Rp 5,89 juta, sesuai standar KHL, dan KSPI menilai kebijakan ini bertentangan dengan PP No. 49/2025 tentang Pengupahan, serta merusak daya beli buruh.
Rencana Aksi ini akan digelar pada 8 Januari 2026 mendatang, dengan lokasi Istana Negara, Jakarta Pusat, dan Gedung Sate, Bandung. Diperkirakan puluhan ribu buruh akan turun ke jalan, membawa tuntutan revisi UMP dan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi).
"Buruh Jakarta dan Jabar tidak akan tinggal diam. Kami menolak keras kebijakan upah murah. Buruh Jakarta meminta UMP 2026 direvisi menjadi 100 persen KHL agar daya beli tidak semakin tergerus,” ucap Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam keterangannya, Sabtu (3/1/2026).
Menurutnya, ada ironi dalam struktur pengupahan nasi, buruh di Jakarta yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit justru menerima upah lebih rendah dibandingkan buruh di Bekasi dan Karawang.