JAKARTA I REPUBLIKNEWS.NET- Pemerintah Australia menegakkan aturan ketat terkait UMR Australia, dengan sanksi berat bagi pelanggaran pengupahan yang disengaja.
Pemberlakukan aturan baru ini memberikan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga AU$ 1,65 juta (sekitar Rp 16,5 miliar) bagi perusahaan yang sengaja membayar karyawan dengan gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dan mencakup seluruh wilayah Australia.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas maraknya pelanggaran pembayaran gaji yang terjadi di berbagai sektor industri. Beberapa perusahaan besar yang terlibat dalam kasus ini antara lain Woolworths, Qantas, 7-Eleven, Chatime, BHP, NAB, dan ABC. Kasus-kasus tersebut telah mengekspos ketidakpatuhan sejumlah perusahaan terhadap ketentuan upah yang sah.
Sebelumnya, badan pengawas Fair Work Ombudsman hanya memiliki wewenang untuk menuntut perusahaan yang melanggar ketentuan pengupahan melalui hukum perdata, yang tidak memberikan ancaman hukuman penjara. Dengan diterapkannya UU baru ini, perusahaan yang terbukti sengaja melanggar hak-hak pekerja dapat dikenakan sanksi pidana yang lebih berat.
UU baru ini tidak hanya mengatur sanksi terhadap perusahaan, tetapi juga terhadap individu yang terlibat dalam pelanggaran pengupahan. Setiap orang yang terbukti bersalah dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar AU$ 1,65 juta. Sementara perusahaan yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut dapat dikenakan denda yang jauh lebih besar, yakni AU$ 8,25 juta.
Perubahan undang-undang ini bertujuan untuk mengatasi praktik eksploitasi pekerja yang telah terjadi dalam jangka waktu yang lama. Pelanggaran pembayaran gaji di bawah UMR sering kali tidak hanya merugikan pekerja secara finansial, tetapi juga menciptakan ketimpangan sosial yang cukup besar di kalangan masyarakat Australia. Oleh karena itu, peraturan ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang signifikan.
