JAKARTA I RAKYATBERSUARA-Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta wajib dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Idul Fitri. 

Ketentuan ini, menurutnya, sudah jelas tertuang dalam regulasi Kementerian Tenaga Kerja dan telah dikomunikasikan kepada Komisi IX DPR RI. Regulasi Kementerian Tenaga Kerja sudah tegas, THR paling lambat dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. 

"Kementerian harus memastikan aturan ini ditegakkan, dan perusahaan yang melanggar wajib dikenai sanksi,” ujar Irma usai Rapat Paripurna Ke-14 Penutupan Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025–2026 di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).  

Irma menekankan, aturan ini berlaku khusus bagi sektor swasta. Sementara untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), mekanisme pembayaran berbeda karena bersumber dari anggaran pemerintah. 

“Kalau untuk ASN memang dari pemerintah, tapi untuk swasta, pengawas ketenagakerjaan tidak boleh lagi main-main. Mereka harus benar-benar menjalankan fungsi pengawasan,” tegas legislator dari dapil Sumatera Selatan II itu.  

Ia menambahkan, DPR RI akan mengawasi secara ketat agar tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR. 

Menurutnya, toleransi waktu sudah sangat jelas, dua minggu sebelum Lebaran. Bahkan, pembayaran satu minggu sebelum hari raya pun seharusnya tidak lagi terjadi.  

“Kalau pun ada yang membayar satu minggu sebelum Lebaran, itu sudah melanggar. Toleransinya jelas, dua minggu sebelum hari raya," jelasnya. 

"Jadi, kalau ada perusahaan yang melanggar, Kementerian Tenaga Kerja harus bertindak tegas dengan memberikan sanksi,” pungkas Irma.