BOGOR|republiknews – Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah II Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dr. Asep Sudarsono, S.Pd, MM, mengumumkan bahwa Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 akan mengalami beberapa perubahan signifikan. Perubahan PPDB Jabar 2024 ini dimaksudkan untuk menciptakan proses PPDB yang lebih bersih, transparan, berintegritas, dan adil, khususnya di Jawa Barat.
Dr. Asep menjelaskan bahwa PPDB 2024 akan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama dijadwalkan pada 3-7 Juni 2024, mencakup pendaftaran dan seleksi untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB. Tahap kedua akan berlangsung pada 24-28 Juni 2024, dengan jalur seleksi yang berbeda. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap peserta didik memiliki kesempatan yang sama dalam proses seleksi.
Pemerintah memberikan prioritas khusus kepada peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem. Dr. Asep menegaskan bahwa peserta yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan diprioritaskan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Upaya ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan akses pendidikan yang setara bagi semua anak.
Selain itu, pada perubahan PPDB Jabar 2024 ini adalah bagi peserta didik yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem namun tidak tercatat dalam DTKS, masih bisa difasilitasi melalui mekanisme musyawarah desa. Rapat musyawarah ini melibatkan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Hasil dari musyawarah tersebut kemudian diajukan ke sekolah untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
Jika jumlah peserta KETM melebihi kuota yang telah ditentukan, mereka akan disalurkan ke sekolah swasta dengan bantuan biaya dari pemerintah sebesar Rp 3 juta per tahun. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap anak, tanpa memandang kondisi ekonomi, tetap dapat mengakses pendidikan yang layak.
PPDB 2024 di Jawa Barat mencakup beberapa jalur penerimaan. Untuk jenjang SMA, jalurnya meliputi zonasi, afirmasi (termasuk KETM dan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus/PDBK), perpindahan tugas orang tua atau anak guru/wali, serta prestasi nilai rapor dan prestasi kejuaraan. Untuk jenjang SMK, jalurnya meliputi prioritas terdekat, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau anak guru/wali, dan prestasi nilai rapor dan prestasi kejuaraan.
