JAKARTA I REPUBLIKNEWS.NETPengurus Pusat (PP) Ikatan Wartawan Online (IWO) melalui Ketua Umum Dwi Christianto, S.H., M.Si. bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Telly Nathalia menyatakan eksistensi dan legalitasnya. Tak hanya itu, pihaknya juga mulai bersikap untuk menindak tegas setiap pihak yang mengaku sebagai pengurus IWO dengan cara-cara ilegal.

“PP IWO menilai tindakan dari sejumlah pihak yang mengaku sebagai ketua umum IWO atas nama Teuku Yudhistira Adinugraha dan Dyah Arum Sari yang mengaku sebagai Sekretaris Jenderal, dinilai tidak mempunyai dasar kewenangan dan legitimasi yang sah, atau dengan kata lain bersifat ilegal serta bertentangan dengan hukum,” tegas Dwi Christianto dalam keterangan persnya, Senin (22/7/2024).

Dwi memaparkan, bahwa Yudhistira dan Dyah dalam melakukan aksi dan kegiatannya juga tidak berdasarkan mandat jabatan yang bersumber dari IWO yang sah dan resmi, sesuai dengan aturan organisasi.

“Atas hal tersebut, kami minta kepada semua pihak terkait beserta jajarannya, agar bersama-sama sejalan dengan upaya dan langkah kami untuk menyikapi tegas. Sekaligus juga melakukan tindakan pencegahan (preventif) agar tidak menimbulkan akibat hukum,” jelasnya.

Menurut Dwi, PP IWO juga akan bersikap tegas, sebagai klarifikasi resmi yang ditujukan kepada seluruh jajaran instansi, kementerian, pemerintahan baik tingkat pusat maupun daerah, serta pihak-pihak lain atau swasta yang bersifat non-pemerintahan.

“Pengurus Pusat IWO juga menghimbau dan meminta setiap pihak agar tidak terpengaruh atau pun ikut serta mendukung segala bentuk kegiatan yang mengaku dan/atau mengatasnamakan IWO yang dilakukan oleh Teuku Yudhistira Adinugraha dan Dyah Arum Sari,” katanya.