JAKARTA I REPUBLIKNEWS– Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asalnya masih dalam kajian. 

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum Supratman dalam menanggapi pemberitaan akan pemindahan lima terpidana seumur hidup jaringan narkoba ‘Bali Nine’ ke negara asalnya, Australia.

“Kami masih mempelajari dengan melibatkan stakeholder terkait. Hasil kajian tersebut nantinya akan kami konsultasikan kepada Presiden  Prabowo, sehingga keputusan yang nantinya diambil adalah yang terbaik,” jelas Supratman di Jakarta, Minggu (24/11/2024).

Secara prinsip, terang Supratman, Presiden RI Prabowo Subianto telah menyetujui pemindahan napi WNA ke negara asalnya. Presiden telah menyetujui secara prinsip (pemindahan napi WNA ke negara asal) atas dasar kemanusiaan.

“Secara ptindip, Presiden menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat,” ujar Supratman.

Lebih lanjut Supratman menjelaskan, sampai saat ini, Indonesia belum memiliki prosedur tetap terkait pemindahan narapidana internasional, tetapi pihaknya akan mengupayakan proses tersebut secepat mungkin.