JAKARTA I REPUBLIKNEWS– Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asalnya masih dalam kajian.
Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum Supratman dalam menanggapi pemberitaan akan pemindahan lima terpidana seumur hidup jaringan narkoba ‘Bali Nine’ ke negara asalnya, Australia.
“Kami masih mempelajari dengan melibatkan stakeholder terkait. Hasil kajian tersebut nantinya akan kami konsultasikan kepada Presiden Prabowo, sehingga keputusan yang nantinya diambil adalah yang terbaik,” jelas Supratman di Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Secara prinsip, terang Supratman, Presiden RI Prabowo Subianto telah menyetujui pemindahan napi WNA ke negara asalnya. Presiden telah menyetujui secara prinsip (pemindahan napi WNA ke negara asal) atas dasar kemanusiaan.
“Secara ptindip, Presiden menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat,” ujar Supratman.
Lebih lanjut Supratman menjelaskan, sampai saat ini, Indonesia belum memiliki prosedur tetap terkait pemindahan narapidana internasional, tetapi pihaknya akan mengupayakan proses tersebut secepat mungkin.
“Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Namun, kita juga harus memastikan bahwa negara mitra menghormati proses hukum di Indonesia,” tegas Supratman.
Menurut Supratman, negara asal dari napi WNA, harus mengakui putusan pengadilan Indonesia, karena Indonesia berwenang mengadili WNA yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
“Napi WNA dipindahkan ke negara asalnya bukan berarti bebas, tetapi mereka harus menyelesaikan masa tahanannya di negara masing masing sesuai putusan hukum Indonesia,” beber Supratman.