BALI I REPUBLIKNEWS.NET- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai pengangkutan ibu hamil dengan pesawat udara dalam rangka harmonisasi standar pelayanan minimal bagi penumpang berkebutuhan khusus, Senin (20/5) kemarin, di Bali.
Hal tersebut tertuang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021, tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.
Mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali Agustinus Budi Hartono menyampaikan, bahwa ketentuan pengangkutan Ibu Hamil tertulis di dalam Pasal 9 huruf (e) PM 30 Tahun 2021.
“Bahwa Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal, wajib memastikan Penumpang tersebut (Ibu Hamil) memiliki surat rekomendasi dari dokter yang menyatakan diizinkan untuk diangkut melalui pesawat udara,” terang Agustinus.
Dalam pelaksanaannya, kata diaz terdapat perbedaan dalam pelayanan pengangkutan ibu hamil, yaitu penetapan persyaratan Surat Rekomendasi Fit to Fly oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dengan penerbitan Surat Rekomendasi (Surat Laik Terbang/Fit to Fly) oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Balai Kekarantinaan Kesehatan.
“Tujuan forum ini untuk menyamakan dan harmonisasi, terkait pelayanan pengangkutan ibu hamil dengan pesawat udara sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemudian juga dapat diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh stakeholder dalam pelayanan tersebut,” paparnya.
