BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M menegaskan jika terkait urusan kebencanaan tidak boleh dikesampingkan.
Hal itu dikatakan dihadapan sejumlah Sekretaris Daerah (Sekda) yang para Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalaksa BPBD)nya mengikuti kegiatan Senior Disaster Management Training tahun 2024 di Gedung INA DRTG, Kabupaten Bogor, Kamis (31/10/2024).
“Sekda merujuk peraturan yang berlaku bertanggungjawab sebagai Kepala BPBD, sehingga diharapkan para Sekda perlu turun dan terlibat aktif dalam penanggulangan bencana,” ucap Suharyanto.
Suharyanto juga mengingatkan, bahwa Permendagri nomor 46 tahun 2008 dan Peraturan Kepala BNPB nomor 3 tahun 2008, Kepala BPBD adalah Sekda. Sehingga sengaja kita kumpulkan (para Sekda) supaya satu visi misi bahwa urusan bencana memang tidak boleh dikesampingkan.
“Penanggulangan bencana juga menjadi standar pelayanan minimal bagi setiap daerah, yang artinya setiap daerah wajib memiliki kajian risiko bencana, rencana penanggulangan bencana dan rencana kontijensi,” terangnya.
Ia menjelaskan, Permendagri nomor 101 Tahun 2018 (tentang) standar pelayanan mininimal dalam penanggulangan bencana, betul-betul dari mulai informasi rawan bencana, penyelamatan dan evakuasi korban bencana, pencegahan dan kesiapsiagaaan menghadapi bencana.
