YOGYAKARTA I REPUBLIKNEWS.NET – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III, menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Keselamatan Penerbangan, Lestarikan Tradisi Balon Udara di Masyarakat, pada Rabu (15/5/2024) di Yogyakarta.

Turut hadir pada FGD tersebut, General Manager Airnav Indonesia Cabang Yogyakarta, perwakilan Kejaksaan Tinggi, Polda, dan Pemerintah Provinsi dari Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta dan Jawa Timur.

Tradisi menerbangkan balon udara pada saat syawalan, telah diakomodir oleh
Pemda melalui Festival Balon Udara, namun masih ada temuan balon udara yang terbang liar dan menggunakan bahan peledak.

“Oleh sebab itu, masih perlu pemahaman dan peran seluruh pihak untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang aturan menerbangkan balon udara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 tahun 2018 dan bahayanya,” kata Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya, Rizal.

Rizal menambahkan, bahwa penegakan hukum terhadap para pelaku penerbangan balon udara liar patut diapresiasi dan ditindaklanjuti.

“Kami sudah berkoordinasi intesif dengan pihak kepolisian agar memberikan hukuman sesuai aturan yang berlaku, sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku.”