MALANG I REPUBLIKNEWS.NET- Jurnalis Malang Raya secara tegas menolak Rancangan Undang-undang Penyiaran  (RUU Penyiaran). Hal tersebut dilakukan melalui Aksi Damai yang dilakukan di depan gedung DPRD dan Balaikota Malang, Jumat (17/5/2024).

Dar sejumlah organisasi wartawan tersebut, seperti PWI Malang, IJTI Korda Malang Raya, AJI Malang, PFI Malang dan lainnya yang turut serta turun ke jalan dalam memperjuangkan penolakan RUU Penyiaran yang sedang digodog di DPR RI.

“Kami dari Jurnalis Malang Raya,  menuntut agar RUU Penyiaran di tinjau kembali,” tegas koordinator aksi, Benni Indo ketua AJI Malang Raya.

Benni menyebut, sejumlah pasal dalam draft RUU Penyiaran dinilai berpotensi memberangus kebebasan pers. Meski muncul penolakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang tetap berjalan.

“Intinya kami dari organisasi PWI Malang, IJTI Korda Malang Raya, AJI Malang dan PFI Malang, sepakat menolak pasal-pasal dalam RUU Penyiaran yang menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers,” jelasnya.

RUU Penyiaran ini, kata Benni, dianggap akan menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers, sangat bersebrangan dengan UU Pers no 40 tahun 1999. 

“Investigasi adalah Roh dari jurnalistisme. Artinya jika pelarangan penayangan ekslusif konten investigasi, sama dengan membatasi kebebasan pers,” ujarnya.

Sebelumnya, Revisi UU Penyiaran yang saat ini masih berupa Draft mendapat penolakan dari masyarakat dan media .gelombang penolakan terus terjadi disejumlah daerah oleh lintas organisasi maupun sesama profesi jurnalis.

“Pers sebagai salah satu pilar demokrasi tidak boleh dibatasi, pembatasan