BANDUNG I REPUBLIKNEWS-NET-Tanaman Kratom berada dalam status hukum yang ambigu di Indonesia. Meskipun tidak dilarang secara eksplisit, namun pemerintah telah menyatakan kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan dan risiko kesehatan yang terkait dengan penggunaannya.

Seperti diketahui, daun kratom memiliki kandungan aktif, yaitu alkaloid mitragynine dan 7-hydroxymitragynine. Kedua bahan aktif ini memiliki efek sebagai obat analgesik atau pereda rasa sakit. 

“Senyawa aktif mitragynine yang terkandung dalam kratom inilah, yang berpotensi menimbulkan kecanduan layaknya mengonsumsi narkotika,” terang Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Drs. Agus Irianto, S.H., M.Si., M.H., Ph.D.,Sabtu (8/6).

Agus iriamto memaparkan, dari efek yang dirasakan dari konsumsi kratom, adalah perasaan relaks dan nyaman, serta euphoria berlebihan jika kratom digunakan dengan dosis tinggi.

“Berdasarkan hal tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai leading sector dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),” terangnya.

BNN juga menginisiasi kegiatan dalam rangka menyusun rekomendasi regulasi terkait kratom melalui Bimbingan Teknis Kerja Sama Penentuan Arah Kebijakan Penanganan Tanaman Kratom di Indonesia, di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (6/6) lalu.

Dengan menghadirkan narasumber dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Guru Besar Farmasi, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

“Kegiatan ini membedah permasalahan dari berbagai sudut pandang, dalam upaya menentukan arah kebijakan penanganan tanaman kratom,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agus Irianto menegaskan bahwa permasalahan kratom ini merupakan tanggung jawab bersama. Harus mendapatkan perhatian khusus, sebelum menimbulkan kerusakan pada masyarakat Indonesia.