ACEH I REPUBLIKNEWS.NET-Kolaborasi Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Polri serta Bea dan Cukai dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah Indonesia,kembali membuahkan hasil.
Sebanyak 29.251,54 gram atau 29,25 kilogram narkotika jenis sabu asal Thailand, berhasil disita oleh Tim Gabungan dari 6 (enam) orang tersangka, di sekitar perairan Kuala Idi, Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur, Aceh, pada Minggu (8/9/2024).
“Penggagalan upaya penyelundupan sabu ini, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya pengiriman narkotika yang dilakukan oleh jaringan Malaysia-Indonesia,” terang Kepala Badan Narkotika Nasional RI, Komjen Pol. Drs. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si.
Atas informasi tersebut, BNN melakukan penyidikan dan berhasil mendeteksi sebuah kapal oskadon (kapal nelayan) di Perairan Aceh yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
“Dari hasil pendeteksian, pada Minggu (8/9), BNN kemudian bersama Polda Aceh, serta Bea dan Cukai melakukan pemantauan terhadap kapal oskadon tersebut yang saat itu tengah dalam kondisi mogok dan berjarak 20 mil dari Pantai Kuala Idi, Aceh,” jelasnya.
Tim Gabungan mengamankan 3 (tiga) orang anak buah kapal (ABK), masing-masing berinisial JP alias PU, SA alias BA, dan AL, serta menyita 50 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas di dalam tiga karung warna putih, setelah sebelumnya dibuang oleh tersangka dan ditemukan dalam keadaan basah tiap bungkusnya.
