KOTA TEGAL I REPUBLIKNEWS.NET- Seorang Nenek berusia 74 tahun warga RT 01 RW 01 Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal Jawa Tengah, meradang hingga menangis usai dituding melakukan pemalsuan surat tanah oleh saudaranya.
Tudingan tersebut hingga berlanjut pada vonis yang dibacakan pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal, terkait pemalsuan surat tanah. Hj.Sarinah Nenek dua anak ini, mengaku dijatuhi vonis 10 bulan penjara.
Didampingi anaknya Elly Susmini, kepada wartawan, Hj Sarinah mengaku tanah seluas 14.000 m2 yang terletak di Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat itu dibeli dari haji Mudli seharga Rp.125 juta pada tahun 2000 silam.
“Untuk membeli tanah itu, saya menjual tanah dan bangunan ricemill milik saya yang ada di Desa Prupuk dengan harga 150 juta. Sisanya saya belikan tanah lagi,” terang Sarinah.
Setelah membeli tanah itu, ia kemudian menemui petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Tegal Bapak Dasiyo untuk proses penerbitan sertipikat atas nama kedua anaknya yakni Elly Susmini dan Lediana.
“Untuk urusan penerbitan sertipikat, saya memang sering memakai jasa almarhum Bapak Dasiyo. Bahkan ada lima bidang tanah lainnya yang juga lewat jasa beliau,”terang Hj.Sarinah.
