JAKARTA I REPUBLIKNEWS.NET – Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) melalui Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, S.H., M.Si, dengan tegas membantah pernyataan Teuku Yudhistira yang menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO).
Keterangan hukum menunjukkan secara jelas, bahwa Yudhistira telah kehilangan semua legitimasi dalam organisasi IWO, menyusul pemecatannya melalui Surat Keputusan Pencabutan Keanggotaan Nomor 019/Skep/PP-IWO/VII/2023 yang dikeluarkan PP IWO pada 10 Juli 2023.
“Setiap pernyataan dan tindakan Yudhistira yang mengatasnamakan IWO, merupakan kebohongan yang menyesatkan masyarakat dan pemangku kepentingan pers, serta merusak reputasi profesi jurnalis,” ucap Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, S.H., M.Si, dalam keterangan resminya, Minggu (5/10/2025).
Sebelum dipecat, Yudhistira, yang pernah memegang jabatan di IWO Sumatera Utara, telah terbukti melakukan pelanggaran serius. Pengurus Pusat IWO, melalui SK Nomor 010/PEM/PP-IWO/VIII/2023. Kemudian juga membekukan kepengurusan IWO Sumatera Utara dan sekaligus mencabut legalitasnya karena tidak mematuhi peraturan IWO.
“Yudhistira diduga mengeluarkan surat keputusan tanpa izin, dan menghasut perpecahan dalam organisasi IWO. Berdasarkan pelanggaran tersebut, Yudhistira dipecat secara resmi melalui SK Nomor tersebut di atas. Dengan adanya pemecatan ini, segala tindakan Yudhistira yang mengatasnamakan IWO menjadi tidak sah dan melanggar hukum,” tegas Dwi Christianto.
Namun, daripada menghormati keputusan organisasi, Yudhistira justru melakukan tindakan ilegal. Ia membuat surat keputusan palsu bernomor 001-B/SK/PP-IWO-PUSAT/XI/2023 dan menyebarkan informasi yang tidak benar seolah ia dinobatkan sebagai Ketua Umum IWO.
