BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus dua (2) Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946, mengatur ancaman pidana bagi penyebar berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran. Seharusnya dapat berimplikasi positif, terhadap kegiatan kejurnalistikan oleh para Insan Pers. 

Hal itu disampaikan dalam wejangan hukum oleh Rohmat Selamat, SH.,Mkn., selaku Ketua DPC PWRI Bogor Raya yang juga memiliki background sebagai praktisi hukum dan juga mendukung putusan berdasarkan Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023.

“Selain menjadi angin segar untuk para aktivis yang kerap menyuarakan suara kritisnya, putusan tersebut justeru lebih berdampak positif terhadap keberlangsungan kegiatan para Insan Pers,” ucap Rohmat, Jumat (29/3/2024).

Kenapa demikian, lanjut Rohmat memaparkan  dengan dihapusnya kedua pasal itu, teman-teman media bisa lebih meng-eksplore sikap kritisnya tanpa harus dibenturkan oleh kedua pasal yang telah dihapus tersebut.

“Rekan-rekan juga tetap harus selalu memahami bahwasanya Pers ataupun kegiatan Pees itu pun juga memiliki ketentuan maupun norma yang disebut Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” katanya.

Dalam edukasi yang diberikan, Rohmat juga meminta agar setiap para jurnalis tidak juga terlalu kebablasan menyikapi putusan penghapusan pasal yang cukup beririsan dengan para rekan pers tersebut.