
BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Kondisi lingkungan hidup di Kabupaten Bogor Jawa Barat dinilai sangat memprihatinkan jika dilihat dari persoalan sungai hingga hutan yang dicemari sampah. Hal itu dikatakan Praktisi lingkungan hidup yang sekaligus Dewan Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Dwi Retnastuti.
Ia juga prihatin terhadap fakta pengelolaan sampah yang menimbulkan masalah baru ditengah-tengah masyarakat, seperti di Cikarang Barat dan Sentul City Babakanmadang Kabupaten Bogor yang baru-baru ini di protes masyarakat.
Terkait pengelolaan sampah, semestinya pihak PT. Xaviera Global Sinergi (XGS) selaku vendor pelaksana pengelola sampah di kawasan Sentul City (XGS), konsisten mengacu pada Dasar Hukum pelaksanaan zero waste, yaitu UU no 18 tahun 2008, dan PP no 27 tahun 2020. Sedangkan Prinsip Zero Waste adalah mengurangi sampah dari sumbernya.
“Sumbernya dari mana, dari kita sendiri dan sebisanya untuk tidak menghasilkan sampah,” kata Dwi, kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Untuk solusinya, kata Dwi, XGS perlu aktif mewujudkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah. Salahsatunya melibatkan masyarakat dalam pengelolaan dalam artian ada edukasi yang masif terkait pengelolaan sampah serta memilah sampah dari sumbernya. Sehingga, masyarakat mau terlibat dalam pengelolaan sampah.
“Sampah yang menggunung mencemari lingkungan, sebenarnya harus di cek apakah menggunungnya sampah tersebut karena dibiarkan saja atau ada pengelolaan tetapi tidak ada pengangkutan sampah residunya. Sanksinya sesuai dengan peraturan daerah yang ada,” tegasnya.
Menurutnya, apabila terbukti tidak konsisten, pihak XGS dapat dituntut secara hukum atas dugaan sebagai penjahat lingkungan hidup akibat kelalaiannya sehingga menyebabkan pencemaran akibat sampah yang menggunung dan tidak dikelola sesuai komitmennya.
“Bisa saja di usut melalui hukum yang berlaku apabila memang melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerahnya,” ujar Dwi.