JAKARTA I REPUBLIKNEWS.NET- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional menyoroti kebijakan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan untuk memberi Ruang kepada Masyarakat di Kawasan Hutan Berkebun Tanpa Izin Pemerintah Pusat.

WALHI Nasional memandang bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini sebagai langkah penting untuk mengembalikan rasa keadilan bagi masyarakat adat dan petani yang selama ini hidup disekitar kawasan hutan. 

Putusan ini menegaskan bahwa negara harus hadir untuk melindungi, bukan menghukum, masyarakat yang bergantung pada hutan untuk hidupnya. 

Manager Pengakuan Wilayah Kelola Rakyat Eksekutif Nasional WALHI, Ferry Widodo mengatakan sudah terlalu lama kebijakan kehutanan menempatkan mereka sebagai pihak yang bersalah, padahal aktivitas berkebun itu adalah bagian dari tradisi dan sistem penghidupan yang lestari.

“Namun kami juga mengingatkan bahwa putusan ini tidak boleh dijadikan pembenaran bagi aktivitas komersial atau ekspansi perkebunan skala besar yang justru mengancam hutan dan masyarakat itu sendiri,” dihubungi Minggu (19/10/2025) .

Pemerintah harus memastikan adanya aturan turunan yang jelas agar batas antara kebutuhan hidup dan kepentingan bisnis tidak disalahgunakan. 

Bagi WALHI, putusan ini adalah momentum untuk mempercepat pengakuan wilayah kelola rakyat sebagai fondasi keadilan ekologis dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. 

“Kalau kita bicara soal usaha seperti camping ground atau bentuk usaha lain di kawasan hutan, tentu konteksnya berbeda dengan masyarakat yang berkebun untuk hidup sehari-hari,” jelasnya.

Putusan MK itu, kata Dia, tidak bisa ditafsirkan sebagai kebebasan untuk membuka usaha komersial di kawasan hutan tanpa izin. Aktivitas seperti itu tetap membutuhkan aturan dan izin yang jelas, karena menyangkut pemanfaatan ruang dan potensi ekonomi.