BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET WALHI Jawa Barat berkunjung ke Desa Iwul Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor untuk investigasi lanjutan mengenai konflik agraria yang terjadi di desa ini. Sumbernya melalui aduan yang disampaikan di akhir tahun 2024 lalu. 

Masyarakat Desa Iwul, saat itu mengeluhkan adanya pembangunan perumahan Real Estate yang mengganggu ekosistem hingga pertanian warga. 

“Dalam perkembangan kasusnya, ternyata sudah terbilang cukup lama sekitar 20 tahun, namun baru ramai kembali di rentang tahun ini,” ucap staf Advokasi dan Kampanye WALHI Jawa Barat, Fauqi kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

Fauqi menambahkan, adapun perusahaan yang menjadi investor pada pembangunan wilayah Telaga Kahuripan ialah PT. Kuripan Raya dengan konsorsium beberapa perusahaan besar. 

“Kuripan mengklaim memiliki lahan HGB seluas 750 Ha dan itu yang menjadi dasar mereka mendirikan bangunan,” jelas Fauqi. 

Ia menyebut, jika apa yang dilakukan Kuripan Raya banyak melanggar hak-hak dasar masyarakat, menyebabkan kerusakan ekosistem lingkungan, hingga fungsi ekologis yang tidak lagi sesuai.

“Ada beberapa pasal sebagai acuan dalam kegiatan pembangunan. Misalkan saja dalam Undang-Undang Pengendalian Lingkungan Hidup memberikan hak yang sama bagi masyarakat,” ujarnya.

Tercantum dalam Pasal 70, kata Dia, mengenai peran aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diberikan hak dan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat.

“Ini juga tercantum dalam bentuk partisipasi penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),” katanya lagi.