BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET– WALHI Jawa Barat berkunjung ke Desa Iwul Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor untuk investigasi lanjutan mengenai konflik agraria yang terjadi di desa ini. Sumbernya melalui aduan yang disampaikan di akhir tahun 2024 lalu.
Masyarakat Desa Iwul, saat itu mengeluhkan adanya pembangunan perumahan Real Estate yang mengganggu ekosistem hingga pertanian warga.
“Dalam perkembangan kasusnya, ternyata sudah terbilang cukup lama sekitar 20 tahun, namun baru ramai kembali di rentang tahun ini,” ucap staf Advokasi dan Kampanye WALHI Jawa Barat, Fauqi kepada wartawan, Senin (24/3/2025).
Fauqi menambahkan, adapun perusahaan yang menjadi investor pada pembangunan wilayah Telaga Kahuripan ialah PT. Kuripan Raya dengan konsorsium beberapa perusahaan besar.
“Kuripan mengklaim memiliki lahan HGB seluas 750 Ha dan itu yang menjadi dasar mereka mendirikan bangunan,” jelas Fauqi.
Ia menyebut, jika apa yang dilakukan Kuripan Raya banyak melanggar hak-hak dasar masyarakat, menyebabkan kerusakan ekosistem lingkungan, hingga fungsi ekologis yang tidak lagi sesuai.
