KALIMANTAN TIMUR I REPUBLIKNEWS- Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, melakukan tandatangan Perjanjian Konsesi Pengusahaan pada Wilayah Tertentu di Perairan (WTDP) yang Berfungsi sebagai Pelabuhan di Perairan Muara Pantai Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur.
Perjanjian Konsesi ini ditandatangani oleh Kepala Kantor UPP Kelas II Tanjung Redep, Capt. Masri Tulak R dengan Direktur Utama PT. Mitra Samudera Kreasi, Ayi Paryana yang disaksikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi bertempat di Ruang Rapat Sriwijaya, Kementerian Perhubungan, Kamis (29/8).
“Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2022, tentang Tata Cara Pemberian Konsesi dan Kerja Sama Melalui Mekanisme Pelelangan, disebutkan bahwa konsesi dapat diberikan kepada BUP untuk WTDP yang berfungsi sebagai pelabuhan melalui mekanisme pelelangan dan dituangkan dalam bentuk perjanjian konsesi,” terang Capt. Antoni.
Menurutnya, penandatanganan perjanjian konsesi ini dilaksanakan setelah melalui berbagai tahapan mulai dari penetapan pemrakarsa oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 7 Juli 2022, diterbitkannya hasil reviu oleh BPKP, pelaksanaan proses pelelangan, hingga akhirnya ditetapkan PT. Mitra Samudera Kreasi sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang akan mengusahakan kegiatan alih muat pada WTDP.
“Tujuannya memfungsikan sebagai Pelabuhan pada wilayah Perairan Muara Pantai Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur,” jelasnya.
Adapun maksud dari perjanjian konsesi ini, sebagai landasan hukum pemberian hak konsesi dari Kantor UPP Kelas II Tanjung Redep kepada BUP PT. Mitra Samudera Kreasi untuk melakukan kegiatan pengusahaan WTDP di area konsesi.
