BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET – Merespon persoalan lingkungan hidup yang salahsatunya sampah liar, Aktivis Lingkungan Hidup Bogor Raya (LHBR) meminta agar Pemerintah Kabupaten Bogor untuk fokus terhadap peanganan kebersihan dengan pola pengelolaan kebersihan secara terpadu. Salahsatu dengan mendorong Pemkab Bogor menaikan anggaran biaya proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Menurut Sabililah, bahwa rencana penataan kebersihan akan dimulai dari perkotaan Cibinong hingga tingkat Kepala Desa, Lurah, Camat, UPT, RT RW, masyarakat serta Perangkat Daerah sesuai tugas dan fungsi (Tupoksi) nya. Ia juga mengaku bersyukur terhadap niat Pemkab Bogor, dalam upaya melaksanakan tata kelola sampah terpadu hingga tingkat pedesaan.
“Pengamatan kami memang masih sangat mudah ditemukan tumpukan sampah berserakan, terutama di pusat keramaian perkotaan maupun di pedesaan. Bahkan, di pinggir jalan pun sampah menghiasi 40 wilayah kecamatan di Kabupaten Bogor,” ucap Sabilililah, Rabu (20/3/2024).
Sabilillah juga memberikan masukan kepada Pemkab Bogor untuk aktif kembali menegakan Perda Ketertiban Umum dan Perda Kebersihan. Sebar lagi satgas lingkungan hidup di tiap desa yang bertugas memergoki pelaku pencemaran sebagai efek jera, dan perlu pula dianggarakan untuk biaya proses tindak pidana ringan di pengadilan negeri.
“Tidaklah cukup jika penerapan Pola Pengelolaan Kebersihan Secara Terpadu tersebut tanpa di ikuti peningkatan anggarannya,” katanya.
Terutama anggaran proses tindak pidana ringan di pengadilan negeri yang cukup memberikan efek jera kepada pelaku. Hal ini dilakukan untuk mengatasi problem kebersihan lingkungan di wilayah Kabupaten Bogor yang belum optimal dalam menerapkan tata kelola sampah.
