JAKARTA I REPUBLIKNEWS.BET-Kisruh penggusuran tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) terkait pembayaran tanah hingga saat ini belum terselesaikan. Pasalnya pihak Badan Bank Tanah dinilai arogansi.

Kini, masyarakat Penajam Paser Utara di dampingi GPN 08 menggelar audensi bersama Bank Tanah, bertempat di Badan Bank Tanah, Jl. H. Agus Salim No.58, RT.8/RW.4, Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

“Arogansi dilakukan oleh pejabat Bank Tanah inisial Bagus A H sebagai kepala divisi pengelolaan dan pemanfaatan, ketika seorang warga mempertanyakan surat tanah mereka tidak berlaku,” ucap Ketua Umum GPN 08, Dr.H. Sutomo SH, MH.

Sutomo menambahkan, tidak sepantasnya pejabat yang digaji oleh masyarakat ‘arogansi dalam melayani. Selesai audensi terjadi keributan antara Pejabat Bank Tanah dengan Ormas GPN 08.

Hal itu dikarenakan pejabat tersebut memperlihatkan sikap arogan dalam menjawab pertanyaan warga saat menyampaikan uneg unegnya.

“Tujuan kami audensi agar tanah rakyat yang tertindas segera dibayar oleh pemerintah, kami minta ganti rugi bukan ganti untung sesuaikan saja dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.