JAKARTA I REPUBLIKNEWS.NET-Tak hanya di Pati Jawa Tengah terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) hingga sebesar 250%. Sejumlah daerah lainnya juga mengalami kenaikan PBB higga masyarakat melawan.
Kebijakan yang dimaksudkan untuk memperkuat pendapatan daerah, justeru berpotensi memicu krisis kepercayaan dan instabilitas sosial.
Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Suparman, menilai pemerintah daerah mengabaikan prinsip penting dalam pengambilan kebijakan: pelibatan publik.
“Penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar kenaikan seharusnya dibicarakan secara terbuka dengan warga,” ucap Herman, Kamis (14/8/2025).
Herman mengingatkan, bahwa Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 secara tegas mewajibkan partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan daerah, terutama yang berpotensi menambah beban warga.
“Sikap arogansi dari Bupati Sudewo yang memperburuk situasi jadi sorota , memicu kemarahan publik hingga tuntutan pemakzulan,” katanya.
